KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyatakan pihaknya berusaha mengajukan usul untuk mengganti kewajiban tes PCR dan rapid test dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit untuk meminimalisir biaya protokol kesehatan. Sebagai informasi, kewajiban tes PCR merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal guna mencegah penularan COVID-19. Syarat ini tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19. Untuk menjalani tes tersebut, calon penumpang perlu merogoh kocek sekitar Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk sekali rapid test, calon penumpang dikenai harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
INACA mengusulkan penggantian kewajiban tes PCR dengan surat keterangan sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyatakan pihaknya berusaha mengajukan usul untuk mengganti kewajiban tes PCR dan rapid test dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit untuk meminimalisir biaya protokol kesehatan. Sebagai informasi, kewajiban tes PCR merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal guna mencegah penularan COVID-19. Syarat ini tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang selanjutnya dimutakhirkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19. Untuk menjalani tes tersebut, calon penumpang perlu merogoh kocek sekitar Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk sekali rapid test, calon penumpang dikenai harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.