JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) meminta Departemen Perhubungan (Dephub) mengizinkan maskapai mengenakan surcharge atau biaya tambahan dalam tarif penerbangan. Jika biaya pokok naik lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan berturut-turut. Hal tersebut menjadi salah satu usulan yang disampaikan Inaca kepada Dephub dalam pembahasan revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. "Kami sepakat meminta kepada pemerintah boleh menerapkan surcharge jika terjadi perubahan biaya lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan berturut-turut," kata Ketua Umum Inaca Emirsyah Satar, Rabu (9/12). Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanuddin menjelaskan, sejumlah komponen dalam biaya pokok penerbangan yang bersifat fluktuatif adalah harga avtur serta nilai tukar rupiah (kurs). "Avtur kan rencananya akan ditetapkan Rp 10.000 per liter. Namun, harga avtur dan kurs kan bergerak terus. Selain itu ada komponen lain yang mempengaruhi biaya pokok, kalau dihitung ada kenaikan lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan maka maskapai penerbangan akan meminta bisa mengenakan surcharge. Bisa surcharge itu dikenakan ke dalam bahan bakar atau komponen yang lain. Atau alternatif lain, pemerintah menetapkan tarif batas atas baru," kata Tengku. Menurut Tengku setidaknya ada 15 usulan lain yang disampaikan Inaca kepada Dephub. Di mana semuanya belum mencapai kata sepakat. "Saat ini di Indonesia juga dikenal ada tiga kelas penerbangan, no frill, medium service dan full service. Ini masih dalam pembahasan bagaimana ketiga kategori ini, apakah masing-masing tarifnya berbeda atau akan ada surcharge untuk masing-masing kelas," jelasnya. Menurut Emir, masing-masing maskapai penerbangan memiliki kebijakan tarif sendiri. Karena struktur biaya pokoknya berbeda-beda. "Karena itu kita tidak mau disamakan batas atas tarifnya. Kita juga tidak mau dituduh kartel dalam penentuan tarif ini," kata Emir.
Inaca Minta Hak untuk Mengenakan Surcharge
JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) meminta Departemen Perhubungan (Dephub) mengizinkan maskapai mengenakan surcharge atau biaya tambahan dalam tarif penerbangan. Jika biaya pokok naik lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan berturut-turut. Hal tersebut menjadi salah satu usulan yang disampaikan Inaca kepada Dephub dalam pembahasan revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. "Kami sepakat meminta kepada pemerintah boleh menerapkan surcharge jika terjadi perubahan biaya lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan berturut-turut," kata Ketua Umum Inaca Emirsyah Satar, Rabu (9/12). Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanuddin menjelaskan, sejumlah komponen dalam biaya pokok penerbangan yang bersifat fluktuatif adalah harga avtur serta nilai tukar rupiah (kurs). "Avtur kan rencananya akan ditetapkan Rp 10.000 per liter. Namun, harga avtur dan kurs kan bergerak terus. Selain itu ada komponen lain yang mempengaruhi biaya pokok, kalau dihitung ada kenaikan lebih dari 7,5% dalam waktu dua bulan maka maskapai penerbangan akan meminta bisa mengenakan surcharge. Bisa surcharge itu dikenakan ke dalam bahan bakar atau komponen yang lain. Atau alternatif lain, pemerintah menetapkan tarif batas atas baru," kata Tengku. Menurut Tengku setidaknya ada 15 usulan lain yang disampaikan Inaca kepada Dephub. Di mana semuanya belum mencapai kata sepakat. "Saat ini di Indonesia juga dikenal ada tiga kelas penerbangan, no frill, medium service dan full service. Ini masih dalam pembahasan bagaimana ketiga kategori ini, apakah masing-masing tarifnya berbeda atau akan ada surcharge untuk masing-masing kelas," jelasnya. Menurut Emir, masing-masing maskapai penerbangan memiliki kebijakan tarif sendiri. Karena struktur biaya pokoknya berbeda-beda. "Karena itu kita tidak mau disamakan batas atas tarifnya. Kita juga tidak mau dituduh kartel dalam penentuan tarif ini," kata Emir.