JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association meminta pemerintah untuk membebaskan bea masuk komponen pesawat. Arif Wibowo, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) mengatakan bahwa telah pihaknya mengusulkan 300 jenis komponen pesawat untuk dibebaskan bea masuknya. "Kami sudah usulkan ke Kementerian Perhubungan dan disetujui, tapi menyusut menjadi 27 jenis. Lalu dibawa ke Kemenperin ke Kemenkeu tinggal menjadi 4 jenis," ujar Arif kepada KONTAN, Senin (16/6). Ia mengatakan sebagian besar komponen pesawat saat ini masih mengandalkan impor. Pasalnya perusahaan dalam negeri belum ada yang mampu memproduksi. Impor komponen tersebut kebanyakan berasal dari Amerika dan Eropa. Karena masih import, pihaknya cukup terpukul dengan kenaikan dollar. "Sudah begitu masih dikenai bea masuk sebesar 7%-8%, ini memberatkan," ujar Arif. Ia mengatakan pos biaya peralatan bebannya sekitar 25% dari total biaya perusahaan di industri penerbangan. Alasan INaca mengajukan penghapusan bea masuk yakni menginginkan adanya perlakuan sama dengan di negara lain. Dimana negara-negara lain di Asia Tenggara, tidak dikenakan bea masuk untuk impor komponen. Arif mengatakan sebetulnya pemerintah memiliki mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Tapi sejak 2008-2011 serapan BMDTP hanya 6% dari anggaran. Sisanya perusahaan yang menanggung bea masuknya. Arif mengatakan mekanisme itu tidak efektif karena perlu proses cukup panjang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inaca minta pembebasan bea masuk komponen pesawat
JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association meminta pemerintah untuk membebaskan bea masuk komponen pesawat. Arif Wibowo, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) mengatakan bahwa telah pihaknya mengusulkan 300 jenis komponen pesawat untuk dibebaskan bea masuknya. "Kami sudah usulkan ke Kementerian Perhubungan dan disetujui, tapi menyusut menjadi 27 jenis. Lalu dibawa ke Kemenperin ke Kemenkeu tinggal menjadi 4 jenis," ujar Arif kepada KONTAN, Senin (16/6). Ia mengatakan sebagian besar komponen pesawat saat ini masih mengandalkan impor. Pasalnya perusahaan dalam negeri belum ada yang mampu memproduksi. Impor komponen tersebut kebanyakan berasal dari Amerika dan Eropa. Karena masih import, pihaknya cukup terpukul dengan kenaikan dollar. "Sudah begitu masih dikenai bea masuk sebesar 7%-8%, ini memberatkan," ujar Arif. Ia mengatakan pos biaya peralatan bebannya sekitar 25% dari total biaya perusahaan di industri penerbangan. Alasan INaca mengajukan penghapusan bea masuk yakni menginginkan adanya perlakuan sama dengan di negara lain. Dimana negara-negara lain di Asia Tenggara, tidak dikenakan bea masuk untuk impor komponen. Arif mengatakan sebetulnya pemerintah memiliki mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Tapi sejak 2008-2011 serapan BMDTP hanya 6% dari anggaran. Sisanya perusahaan yang menanggung bea masuknya. Arif mengatakan mekanisme itu tidak efektif karena perlu proses cukup panjang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News