KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14. Kebijakan mendapat respons positif dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Baca Juga: INACA: Maskapai penerbangan mulai merumahkan karyawan
INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14. Kebijakan mendapat respons positif dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Baca Juga: INACA: Maskapai penerbangan mulai merumahkan karyawan