KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14. Kebijakan mendapat respons positif dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal. Baca Juga: INACA: Maskapai penerbangan mulai merumahkan karyawan
Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat. Yaitu, dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%. "Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespons secara positif langkah dari Kemenhub yang menaikkan TBA - TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," ujar Denon dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).