INACA temui Kemenhub bahas tarif batas atas



JAKARTA. Operator penerbangan yang tergabung dalam Indonesian National Air Carriers Association (INACA) siang ini menggelar pertemuan dengan regulator (Kementerian Perhubungan) terkait peraturan tarif batas atas pesawat terbang.

Mereka akan membahas revisi tarif batas atas yang saat ini dianggap sudah layak dilakukan. "INACA minta agar Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas hingga 23%. Angka 10-23% itu muncul berdasarkan nilai tukar rupiah yang terus terdepresiasi terhadap dolar di kisaran itu juga," kata Ketua Umum INACA Arif Wibowo di Jakarta, Jumat (12/9).

Dia menjelaskan, saat ini operator penerbangan telah menerapkan tarif pada level paling atas semua. Namun hal itu masih dianggap belum menguntungkan perusahaan penerbangan.


Menurutnya, kekhawatiran Menteri Perhubungan EE Mangindaan jika tarif batas atas dinaikkan sama saja dengan mengabaikan perlindungan konsumen. Padahal jika tarif batas atas dinaikkan, tetap akan ada persaingan diantara maskapai. Jadi masyarakat tetap bisa memilih. Maskapai yang memasang tarif lebih mahal akan sepi peminat. (Hendra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan