KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus mendivestasi sahamnya sebesar 20% paling lambat pada Oktober 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada amandemen kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan INCO yang ditandatangani 17 Oktober 2014 silam. Pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi untuk mendivestasi 40% sahamnya kepada peserta Indonesia. Ini sudah memperhitungkan kepemilikan saham INCO oleh pemegang saham publik yang berdasar data RTI sebanyak 20,49%. Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Vale terkait dengan proses divestasi yang akan dilakukan pada tahun ini. Fajar bilang, pihaknya pun berminat untuk mengambil saham tersebut.
Inalum berminat membeli 20% saham divestasi Vale Indonesia (INCO)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus mendivestasi sahamnya sebesar 20% paling lambat pada Oktober 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada amandemen kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan INCO yang ditandatangani 17 Oktober 2014 silam. Pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi untuk mendivestasi 40% sahamnya kepada peserta Indonesia. Ini sudah memperhitungkan kepemilikan saham INCO oleh pemegang saham publik yang berdasar data RTI sebanyak 20,49%. Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Vale terkait dengan proses divestasi yang akan dilakukan pada tahun ini. Fajar bilang, pihaknya pun berminat untuk mengambil saham tersebut.