KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) akan segera mengambil langkah hukum untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018. Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik. Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.
Inaplas akan gugat peraturan daerah yang melarang kantong belanja plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) akan segera mengambil langkah hukum untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018. Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik. Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.