Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan implementasi harga gas bumi di sektor industri sebesar US$ 6 per MMBTU masih terus diupayakan terealisasi, meski fakta di lapangan masih ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh para pelaku industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, semangat para stakeholder terkait untuk mendorong implementasi harga gas industri di level US$ 6 per MMBTU sebenarnya cukup besar. Namun, secara umum realisasi yang ada memang belum sepenuhnya sesuai harapan.

Baca Juga: FIPGB: Pelaku industri hanya bisa bayar gas sesuai volume yang terpakai


Fajar menyebut, di dalam klausul Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG), apabila konsumen membeli gas melebihi batas maksimal volume yang telah ditetapkan, maka konsumen tersebut dikenakan tarif yang lebih mahal alias di atas US$ 6 per MMBTU.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa terdapat klausul di dalam PJBG yang membuat konsumen harus menanggung surcharge atau biaya tambahan jika membeli gas kurang dari batas minimum volume yang ditetapkan.

Klausul-klausul tersebut dirasa kurang tepat bila berkaca pada kondisi perindustrian Indonesia sekarang. Pasalnya, meski berada dalam masa pandemi virus corona, ada beberapa pelaku industri yang bisnisnya sudah mulai pulih secara perlahan. “Mereka pasti akan meningkat konsumsi gasnya dan bisa melewati batas maksimal,” kata Fajar, Jumat (5/6).

Editor: Anna Suci Perwitasari