Inaplas Minta Insentif Bea Masuk LPG Petrokimia Dipermanenkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah memperpanjang atau mempermanenkan insentif tarif bea masuk 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.

Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, kebijakan tersebut akan berakhir pada Januari 2027. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta dukungan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji agar insentif tersebut dapat diperpanjang atau ditetapkan secara permanen.

"Ini akan habis pada bulan Januari nanti. Untuk itu kami tadi sudah sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dibantu agar bisa diperpanjang atau dipermanenkan," ujar Suhat usai melakukan audiensi dengan Sarmuji di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Kamis (5/11/2026).


Baca Juga: Target TKDN Kendaraan Listrik Jadi 60%, Pemerintah Perlu Selaraskan Kebijakan Impor

Menurut Suhat, pemberian insentif tersebut membantu menekan biaya produksi industri petrokimia, meski dampaknya belum terlalu signifikan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mencari solusi agar harga LPG untuk bahan baku industri dapat lebih kompetitif dibandingkan nafta.

"Jadi kita ingin untuk bisa memanfaatkan itu," tuturnya.

Selain persoalan bahan baku, Inaplas menyoroti tingginya penetrasi produk impor yang menekan utilisasi industri plastik dalam negeri. Saat ini, utilisasi pabrik baru berada di kisaran 60%-70%.

Suhat berharap pemerintah dapat menekan masuknya produk impor sehingga kapasitas produksi industri domestik dapat kembali dimaksimalkan hingga 100%.

"Kapasitas pabrik kita tidak bisa maksimum karena ada penetrasi impor tadi. Jadi kalau impornya ini bisa dikurangi, saya rasa kita bisa kembali lagi ke 100%," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan telah meminta direktorat jenderal terkait untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi industri petrokimia dan plastik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan pengenaan bea masuk antidumping terhadap sejumlah produk impor yang hingga kini belum memperoleh persetujuan.

Baca Juga: Menakar Prospek Industri Waralaba di Tengah Tekanan Biaya dan Perubahan Pasar

Sarmuji mengatakan pemerintah akan kembali mengkaji usulan tersebut dengan memastikan terdapat indikasi praktik dumping oleh negara produsen. Salah satu indikatornya adalah apabila harga produk impor di pasar Indonesia lebih rendah dibandingkan harga produk serupa di negara asal.

"Segala cara mungkin kita lakukan, baik SNI, anti-dumping, mungkin hal-hal yang lain yang memungkinkan kita untuk bisa menghambat impor produk yang bisa diproduksi oleh dalam negeri," kata Sarmuji.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memangkas tarif bea masuk impor LPG untuk bahan baku industri petrokimia menjadi 0% dari sebelumnya 5%. Kebijakan tersebut diberikan selama enam bulan sebagai respons terhadap tekanan geopolitik yang berdampak pada kenaikan biaya produksi dan akan berakhir pada Januari 2027.

Suhat menilai kebijakan tersebut telah membantu industri menekan biaya produksi, sehingga pihaknya berharap insentif tidak berhenti setelah masa berlaku enam bulan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News