KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) berharap pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang detail dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik. Juklak dan juknis tersebut dinilai perlu untuk mencegah perilaku importir nakal. "Peraturan tersebut tujuannya sudah bagus, tapi harus dilengkapi dengan pengawasan yang ketat juga," ucap Fajar Budiono, Sekjen Inaplas saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/2/2018). Menurutnya, Permendag tersebut berpotensi mempunyai celah yang dapat dimanfaatkan oknum yang berniat curang. Fajar menambahkan, peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2018 itu rawan pelarian rules of origin (ROO) atau identitas negara asal barang. Hal ini berkaitan dengan dikenakan atau tidaknya bea masuk dari barang impor tersebut.
Inaplas minta pelaksanaan Permendag No 8/2018 diawasi ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) berharap pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang detail dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik. Juklak dan juknis tersebut dinilai perlu untuk mencegah perilaku importir nakal. "Peraturan tersebut tujuannya sudah bagus, tapi harus dilengkapi dengan pengawasan yang ketat juga," ucap Fajar Budiono, Sekjen Inaplas saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/2/2018). Menurutnya, Permendag tersebut berpotensi mempunyai celah yang dapat dimanfaatkan oknum yang berniat curang. Fajar menambahkan, peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2018 itu rawan pelarian rules of origin (ROO) atau identitas negara asal barang. Hal ini berkaitan dengan dikenakan atau tidaknya bea masuk dari barang impor tersebut.