Inaplas Sebut Pengamanan Perdagangan Bahan Baku Plastik Perlu Dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai kebijakan pengamanan perdagangan perlu dipercepat guna menjaga daya saing industri petrokimia nasional di tengah tekanan impor bahan baku plastik berharga murah.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono mengatakan pemerintah perlu memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses pengamanan perdagangan, termasuk kemungkinan pengajuan instrumen anti-dumping, dapat berjalan lebih cepat.

"Kami berharap pemerintah menjadi pihak yang memimpin langkah pengamanan perdagangan ini. Jangan saling menunggu," kata Fajar dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).


Menurut dia, koordinasi antarkementerian, akses data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga proses di Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) harus dipercepat agar perlindungan terhadap industri dapat segera diberikan.

Baca Juga: Wamendag Bidik Penguatan Dagang RI-Selangor, Incar Semikonduktor hingga Manufaktur

Menurut Fajar, impor bahan baku plastik jenis polyethylene (PE), polypropylene (PP), polyvinyl chloride (PVC), dan polyethylene terephthalate (PET) dari China meningkat dari sisi volume dan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga menekan daya saing produsen dalam negeri.

Ia menyebut kebutuhan plastik jenis PE di Indonesia mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sedangkan pasokan domestik baru sekitar 1,2 juta ton sehingga kebutuhan impor masih sekitar 800 ribu hingga 900 ribu ton. Adapun kebutuhan plastik jenis PP mencapai sekitar 2,1 juta ton, sementara pasokan dalam negeri sekitar 900 ribu ton sehingga impor masih sekitar 1,2 juta ton.

Tekanan impor tersebut, kata dia, mulai memengaruhi aktivitas industri hulu. Sejumlah perusahaan telah mengurangi jam kerja meski belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Di industri hulu memang belum ada PHK, tetapi pengurangan jam kerja sudah mulai terjadi. Yang sebelumnya menggunakan sistem sif kini berubah menjadi harian," ungkapnya.

Baca Juga: APPBI Targetkan Transaksi Rp 20 Miliar di Pagelaran Batik Puspa Nuswantara 2026

Selain tekanan impor, Fajar mengatakan industri petrokimia juga masih menghadapi tingginya biaya energi. Menurutnya, kepastian implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) belum jelas, sementara harga gas non-HGBT sekitar US$ 13 per MMBTU.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat daya saing industri semakin tertekan, sehingga pemerintah perlu segera mengambil langkah pengenaan anti-dumping agar industri dalam negeri tetap bertahan dan iklim investasi dapat lebih terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: