KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri plastik, olefin dan aromatik atau Inaplast berencana menggugat peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik di wilayah masing-masing. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan UU no 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Inaplas menyebut dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang bisa dilakukan oleh pemerinrah daerah adalah melakukan pengurangan sampah. Bukannya melarang penggunaan plastik. Terkait hal tersebut, Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebutkan sejauh ini belum ada gugatan yang diterima, hal ini mengingat peraturan gubernurnya belum keluar.
Inaplast siap gugat perda, Dinas LH DKI : Yang penting sampah plastik berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi industri plastik, olefin dan aromatik atau Inaplast berencana menggugat peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik di wilayah masing-masing. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan UU no 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Inaplas menyebut dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang bisa dilakukan oleh pemerinrah daerah adalah melakukan pengurangan sampah. Bukannya melarang penggunaan plastik. Terkait hal tersebut, Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebutkan sejauh ini belum ada gugatan yang diterima, hal ini mengingat peraturan gubernurnya belum keluar.