KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pelonggaran komponen modal inti bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi angin segar bagi pelaku industri. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan BPR lainnya. Mengingatkan kembali, POJK 5/2015 pertama kali mengatur agar BPR dan BPRS memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) atau CAR ada di 12%. Aturan ini kemudian diperkuat dengan POJK 7/2026 yang memberikan peluang pemenuhan modal dalam selisih revaluasi aset dan inbreng dalam bentuk aset bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha BPR.
Direktur Utama BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera, Edi Sunarto menyebut, hingga kini masih banyak BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar. Sejumlah faktor memengaruhi, salah satunya lantaran pemegang saham yang belum bersedia atau belum mampu melakukan penambahan modal. Selain itu, kondisi ekonomi yang masih menantang turut memberikan tekanan. BPR yang mengalami kerugian dapat mengalami penyusutan modal inti, sehingga posisi permodalannya yang sebelumnya telah memenuhi ketentuan dapat kembali berada di bawah batas minimum.
Baca Juga: Industri BPR Masih Berjibaku dengan Aturan Modal "Jadi ada faktor internal, ada faktor eksternal," kata Edi kepada Kontan, dikutip Selasa (1/9/2026). Edi menilai ketentuan baru yang digagas OJK cukup membantu BPR dan BPRS yang masih menghadapi kekurangan modal. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan aset sebagai tambahan modal tak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila BPR juga mengalami kekurangan likuiditas. Selain pemenuhan modal melalui aset, Edi menilai konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu BPR memenuhi ketentuan modal minimum. Namun, proses konsolidasi perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing BPR. Pasalnya, penggabungan BPR yang sehat dengan BPR yang memiliki kondisi kurang sehat justru kemungkinan tak bakal menghasilkan entitas yang lebih kuat. Keputusan konsolidasi butuh dipertimbangkan matang, termasuk kondisi dan kemampuan masing-masing BPR. Di sisi lain, Edi melihat tantangan BPR saat ini tak cuman berasal dari permodalan. Kondisi ekonomi yang masih menekan daya beli masyarakat, menurutnya, turut berdampak terhadap kemampuan debitur dalam membayar angsuran. Penurunan aktivitas ekonomi juga membuat BPR lebih sulit menjual aset apabila diperlukan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap kualitas aset. "Ya, kualitas aset menurun. Karena daya beli masyarakat turun, kemudian penghasilan turun, maka angsuran jadi menurun," kata Edi.
Baca Juga: OJK Tutup 10 BPR hingga Juli 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman Selain kualitas aset, BPR dan BPRS juga menghadapi tuntutan digitalisasi. Edi mengatakan belum seluruh BPR dan BPRS memiliki layanan digital yang memadai, seperti mobile banking. Padahal, masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan perbankan melalui telepon seluler. Keterbatasan teknologi tersebut dapat menjadi tantangan bagi BPR dalam menghimpun dana masyarakat dan mengelola likuiditas. Karena itu, Edi menilai BPR perlu memperkuat pendekatan kepada komunitas di wilayah operasionalnya sembari melakukan adaptasi teknologi secara bertahap. Edi juga berharap regulator dapat melakukan pemetaan terhadap kondisi industri BPR dan mempertimbangkan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan apabila diperlukan.
Ia berpandangan, relaksasi regulasi dapat memberikan ruang bagi BPR untuk menghadapi kondisi ekonomi yang masih menantang. Ia mencontohkan kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah dan regulator saat pandemi Covid-19. "Kondisi bisa jadi lebih buruk dari Covid-19, karena saat itu ada relaksasi regulasi dari pemerintah. Sekarang mungkin tidak seberat Covid-19, tapi karena tidak ada relaksasi rasanya jadi cukup berat," pungkas Edi.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru, BPR Kini Punya Opsi Tambah Modal Selain Fresh Money Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News