Incar Dana Segar Lewat Rights Issue, Trans Power Marine (TPMA) Siap Gelar Akuisisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) akan melancarkan ekspansi anorganik. Untuk itu, TPMA akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I (PMHMETD I) alias rights issue.

Seperti diketahui, TPMA berencana untuk melakukan rights issue maksimal 1,13 miliar saham baru. Ini setara dengan 30,03% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Rencananya dana dari penerbitan saham baru ini akan digunakan untuk pelaksanaan ekspansi usaha TPMA baik secara organik maupun anorganik dan/atau untuk tambahan modal kerja.


Namun Direktur Utama Trans Power Marine Ronny Kurniawan menegaskan penggunaan dana rights issue akan digunakan untuk menggelar ekspansi anorganik dengan mengakuisisi sebuah perusahaan. 

Baca Juga: Pendapatan Petrosea (PTRO) Naik 22% Jadi US$ 156 Juta pada Kuartal I, Ini Penopangnya

"Yang pasti akan untuk akuisisi, tapi informasi rinci mengenai target perusahaan belum bisa kami ungkapkan. Namun kami telah mengantongi persetujuan dari pemegang saham," jelas dia dalam paparan publik, Jumat (26/4). 

Meski begitu, Ronny menyampaikan pihaknya akan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat, paling tidak di akhir April atau awal Mei untuk memberikan prospektus lengkap dan meminta persetujuan dari otoritas.  

Investment Analyst Stockbit Arvin Lienardi menyatakan positif atau negatifnya suatu rights issue akan sangat tergantung dari penggunaan dananya. Sementara, rencana penggunaan dana TPMA masih sangat terbatas.

Adapun dengan menggunakan asumsi maksimal saham baru di 1,13 miliar dan harga penutupan per Jumat (26/6) di posisi Rp 670 per saham, maka TPMA berpotensi meruap dana segar Rp 757,10 miliar.

"Jika dana digunakan untuk mengakuisisi perusahaan yang mempunyai profitabilitas di atas TPMA dan valuasi di bawah TPMA dengan price to earning (PE) di 5,8 kali, ini akan positif," tulis Arvin dalam risetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi