KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Tax ratio Indonesia dinilai masih rendah. Padahal kebutuhan belanja negara setiap tahunnya terus meningkat. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak hanya sebesar 10,12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024, atau turun dari 2023 yang sebesar 10,32% terhadap PDB. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memiliki target
tax ratio yang sangat ambisius pada masa kepemimpinanya yakni sebesar 23% terhadap PDB.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai,
tax ratio sebesar 23% terhadap PDB bisa dicapai setidaknya pada 2028 mendatang, dengan syarat pertumbuhan ekonomi melewati 9%. “Jika tahun 2028 dan 2029 pertumbuhan ekonomi melewati 9% maka rasio pajak bisa di atas 20%. Prediksi saya 24% bisa,” tutur Raden kepada Kontan, Rabu (27/11).
Baca Juga: Hitungan Core, Tax Ratio dalam 5 Tahun Hanya Akan Capai 11% Hingga 15% Adapun upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengerek
tax ratio diantaranya, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk menambah nilai tambah dalam negeri. Menurutnya cara yang paling mudah untuk meningkatkan
tax ratio adalah industrialisasi. Hanya saja, tantangan Prabowo harus bisa mendatangkan dana investor dari luar negeri secara masif. Menurutnya, optimalisasi pajak di perusahaan besar lebih mudah dibandingkan dengan optimalisasi pengusaha kecil. Hal ini karena sektor UMKM lebih politis. “Artinya, jika pengusaha UMKM digenjot untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka dampaknya lebih kepada pencitraan pemerintah memeras rakyat. Namun jika yang digenjot pengusaha besar, apalagi perusahaan asing, maka masyarakat pasti akang sangat mendukung,” ungkapnya.
Baca Juga: Rasio Utang Bisa Bengkak Bila Tax Ratio Tidak Meningkat Raden menilai, program
Tax Amnesty jilid III kemungkinan bisa dijadikan sebagai ajang untuk mendatangkan dana dari luar negeri. Walaupun bisa jadi pemiliknya tetap orang Indonesia, tetapi dana repatriasi tersebut meningkatkan
foreign direct investment (FDI) untuk industrialisasi. Hanya saja, Raden menghitung, apabila pertumbuhan ekonomi nasional hanya kisaran 6% dalam lima tahun kedepan,
tax ratio kemungkinan hanya akan mencapai 13% terhadap PDB.
Asumsi tersebut apabila penerapan
Coretax System berhasil diterapkan. Dengan adanya perbaikan sistem pajak menjadi
Coretax diperkirakan akan meningkatkan rasio pajak sebesar 2% terhadap PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih