JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengerahkan segenap daya upaya untuk bisa mendapat penangguhan beban royalti yang efisien. Untuk itu, produsen nikel ini tengah bernegosiasi ulang dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembayaran royalti. Berdasarkan persetujuan perpanjangan kontrak karya yang berlaku sejak 1 April 2008, tarif royalti bijih nikel yang harus dibayarkan INCO sebesar US$ 70 hingga US$ 78 per ton, tergantung jumlah produksi. Ketentuan ini kemungkinan berubah lantaran pemerintah bakal merilis skema pembayaran royalti yang baru. "Kami sedang mendiskusikan detailnya terutama penentuan harga bijih nikel dengan kementerian ESDM," kata Nico Kanter, Presiden Direktur INCO kepada KONTAN, kemarin.
INCO ingin mengubah skema pembayaran royalti
JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengerahkan segenap daya upaya untuk bisa mendapat penangguhan beban royalti yang efisien. Untuk itu, produsen nikel ini tengah bernegosiasi ulang dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembayaran royalti. Berdasarkan persetujuan perpanjangan kontrak karya yang berlaku sejak 1 April 2008, tarif royalti bijih nikel yang harus dibayarkan INCO sebesar US$ 70 hingga US$ 78 per ton, tergantung jumlah produksi. Ketentuan ini kemungkinan berubah lantaran pemerintah bakal merilis skema pembayaran royalti yang baru. "Kami sedang mendiskusikan detailnya terutama penentuan harga bijih nikel dengan kementerian ESDM," kata Nico Kanter, Presiden Direktur INCO kepada KONTAN, kemarin.