JAKARTA. Perselisihan menyangkut pembayaran pajak antara emiten dengan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) kembali terjadi. Kali ini, produsen nikel terbesar nasional, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait selisih perhitungan kelebihan pembayaran pajak tahun 2012. Nico Kanter, Presiden Direktur INCO menjelaskan, rencana pengajuan keberatan ini bermula dari perbedaan perhitungan kelebihan pembayaran pajak antaran perusahaan dengan Kantor Pelayanan (KP) Wajib Pajak Besar Satu. Versi INCO, nilai kelebihan pembayaran pajak tahun 2012 adalah US$ 83,8 juta. Atas laporan ini, KP Wajib Pajak Besar Satu kemudian melakukan pemeriksaan yang hasilnya menyatakan kelebihan pembayaran pajak INCO di tahun 2012 sebesar US$ 76,1 juta.
INCO keberatan atas selisih pembayaran pajak
JAKARTA. Perselisihan menyangkut pembayaran pajak antara emiten dengan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) kembali terjadi. Kali ini, produsen nikel terbesar nasional, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait selisih perhitungan kelebihan pembayaran pajak tahun 2012. Nico Kanter, Presiden Direktur INCO menjelaskan, rencana pengajuan keberatan ini bermula dari perbedaan perhitungan kelebihan pembayaran pajak antaran perusahaan dengan Kantor Pelayanan (KP) Wajib Pajak Besar Satu. Versi INCO, nilai kelebihan pembayaran pajak tahun 2012 adalah US$ 83,8 juta. Atas laporan ini, KP Wajib Pajak Besar Satu kemudian melakukan pemeriksaan yang hasilnya menyatakan kelebihan pembayaran pajak INCO di tahun 2012 sebesar US$ 76,1 juta.