JAKARTA. Mantan praktisi media Televisi (TV) yang tergabung dalam Institute of Community and Media Development(Incode) mendaftarkan permohonan uji materi peraturan TV digital hari ini (23/7) ke gedung Mahkamah Agung(MA) Jakarta. Yudah Prakoso Direktur Eksekutif Incode menuturkan, gugatan atau uji materi ditujukan untuk Peraturan Menteri (Permen) No 22 dan No 23 Kemenkominfo tahun 2011 tentang Migrasi TV digital. “Permen itu tidak sesuai dengan Undang-Undang(UU) No 32 Tentang Penyiaran, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 50 Tahun 2005 tentang TV Swasta,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/7). Sebagai info, Permen nomor 22/Per/M.Kominfo/11/2011 tersebut, berisi tentang penyelenggaraan penyiaran TV digital terrestrial, penerimaan tetap tidak berbayar. Sedangkan, Permen No 23/Per/M.Kominfo/11/2011 berisi tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-694 Mega Hertz(MHz).
Incode daftarkan uji materi aturan TV digital
JAKARTA. Mantan praktisi media Televisi (TV) yang tergabung dalam Institute of Community and Media Development(Incode) mendaftarkan permohonan uji materi peraturan TV digital hari ini (23/7) ke gedung Mahkamah Agung(MA) Jakarta. Yudah Prakoso Direktur Eksekutif Incode menuturkan, gugatan atau uji materi ditujukan untuk Peraturan Menteri (Permen) No 22 dan No 23 Kemenkominfo tahun 2011 tentang Migrasi TV digital. “Permen itu tidak sesuai dengan Undang-Undang(UU) No 32 Tentang Penyiaran, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 50 Tahun 2005 tentang TV Swasta,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/7). Sebagai info, Permen nomor 22/Per/M.Kominfo/11/2011 tersebut, berisi tentang penyelenggaraan penyiaran TV digital terrestrial, penerimaan tetap tidak berbayar. Sedangkan, Permen No 23/Per/M.Kominfo/11/2011 berisi tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-694 Mega Hertz(MHz).