KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah I PT Indah Karya (Persero) tahun 2018. Imbal hasil sukuk ini seharusnya dibayarkan pada 28 Mei 2020. "Sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-6 Sukuk Mudharabah I PT Indah Karya (Persero) Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020 ditunda," ungkap KSEI dalam pengumuman, Rabu (27/5). Baca Juga: Minat Investor Tak Surut Meski Gagal Bayar MTN Terus Bertambah
Indah Karya menunda pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah I PT Indah Karya (Persero) tahun 2018. Imbal hasil sukuk ini seharusnya dibayarkan pada 28 Mei 2020. "Sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-6 Sukuk Mudharabah I PT Indah Karya (Persero) Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020 ditunda," ungkap KSEI dalam pengumuman, Rabu (27/5). Baca Juga: Minat Investor Tak Surut Meski Gagal Bayar MTN Terus Bertambah