Indah Karya menunda pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penundaan pembayaran bunga keenam sukuk mudharabah I PT Indah Karya (Persero) tahun 2018. Imbal hasil sukuk ini seharusnya dibayarkan pada 28 Mei 2020.

"Sehubungan dengan belum efektifnya dana bunga ke-6 Sukuk Mudharabah I PT Indah Karya (Persero) Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020 ditunda," ungkap KSEI dalam pengumuman, Rabu (27/5).

Baca Juga: Minat Investor Tak Surut Meski Gagal Bayar MTN Terus Bertambah


KSEI mengungkapkan bahwa jika ada informasi lebih lanjut terkait pembayaran bunga keenam ini, KSEI akan segera menyampaikan kepada publik. Hingga Kamis (28/5) siang, belum ada pengumuman lebih lanjut tentang pembayaran bunga surat utang emiten pelat merah ini.

Sukuk mudharabah Indah Karya ini memiliki total nilai pokok Rp 150 miliar. Indah Karya membayar bunga utang ini setiap tiga bulan. Surat utang yang akan jatuh tempo pada 28 November 2021 ini menawarkan suku bunga mengambang.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Rp 28,9 Triliun Menghantui Eximbank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati