Indah Kiat (INKP) Melikuidasi Indah Kiat Global Ventura dan Indah Kiat Power



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) membubarkan dua anak usaha yang berstatus tidak aktif.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/11), kedua anak usaha di bidang perdagangan jasa itu yakni PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power, kedua anak usaha tersebut berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta pusat.

Per 30 Agustus 2023, INKP memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power.


Baca Juga: Genjot Produksi, INKP Bangun Pabrik Baru Senilai US$ 3,6 Miliar

"Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham perseroan," kata manajemen INKP, Senin (20/11).

Adapun kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta dan kekayaan perseroan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

INKP memiliki 99% saham di PT Indah Kiat Global Ventura. Sementara INKP mempunyai kepemilikan tidak langsung sebesar 98,01% di PT Indah Kiat Power melalui PT Indah Kiat Global Ventura. 

Baca Juga: Industri Kertas Siap Menyokong Kebutuhan Kertas di Hajatan Pemilu Tahun Depan

PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Entitas usaha INKP ini telah berdiri sejak 8 Juli 2015. 

 
INKP Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto