Indah Kiat Pulp & Paper digugat



JAKARTA. PT Selange Jaya Utama (SJU), perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Arara Abadi, PT Bahana Manunggal Utama, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan Ir Dessi Tafianta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa ini terdaftar dengan nomor 3/5/PDT.G./2013/PN.Jkt.Pst pada 1 Juli 2013 yang lalu.

Sementara itu, SJU juga menyertakan sejumlah pihak lain sebagai turut tergugat yakni PT Artelindo Wiratama, Edy Suryanto, Mariaci, Lion Sujaya dan Asam.

Kuasa hukum SJU, Fani Arifin Siregar dalam gugatannya bilang SJU adalah perusahaan yang memiliki hak pengelolaan pemanfaatan kayu log berdiameter 30 sentimeter (cm) atau lebih besar yang berada di areal hutan tanaman industri Artelindo yang terletak di Kabupaten Idragiri Hulu, Riau.


Lalu Arara Abadi, Bahana Manunggal Utama dan Dessi secara tanpa ijin memanfaatkan kayu Log yang ukurannya lebih besar dari 30 cm untuk kepentingan Indah Kiat Pulp & Paper. "Jadi mereka mengambil kayu yang bukan hak mereka, sebab kayu itu milik klien kami," ujar Fani di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Berdasarkan surat perintah pembayaran dana reboisasi yang diterbitkan dinas kehutanan pemerintah kabupaten Indragiri Hulu dalam masa periode bulan Desember 2009-Maret 2011, Kayu log berdiamter lebih dari 30 cm yang telah dimanfaatkan Arara Abadi, Bahana Manunggal Utama dan Dessi sebanyak 143.871,54 meter kubik (m3).

Dari jumlah tersebut, SJU menuding bahwa Indah Kiat Pulp & Paper telah memanfaatkan kayu tersebut sebanyak 132.378.37 m3. Tindakan para tergugat tersebut menurut SJU telah mengakibatkan kerugian kepadanya sebagai pemilik hak subyektif atas kayu-kayu tersebut. Menurut catatan SJU ia menderita kerugian sebesar Rp 153,7 miliar.

Sebelumnya, SJU telah mengirimkan somasi pertama pada 10 Mei 2013, somasi kedua 22 Mei 2013 namun belum mencapai kesepatakan. Karena itu, SJU menilai para tergugat telah secara bersama-sama telah mengambil dan memanfaatkan secara tanpa ijin kayu log berdiamter lebih dari 30 cm yang merupakan hak SJU.

Karena itu, SJU meminta majelis hakim melakukan sita jaminan atas barang milik para tergugat. SJU juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa SJU adalah pemegang hak pengelolaan pemanfaatan kayu log berdiamter 30 Cm atau lebih besar di wilayah pemanfaatan hasil hutan sesuai SK IUPHHK No 74 tahun 2002 tanggal 11 April 2002.

SJU juga meminta majelis hakim bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa ijin telah memanfaatkan kayu log berdiamter 30 cm ke atas dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 153,7 miliar.

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum tergugat I,II dan III, Rivai Kusumanegara mengatakan pengelolaan kayu tersebut bukanlan SJU, melainkan kliennyalah yang memiliki izin pengusahaan atas areal hutan yang menjadi asal dari kayu-kayu log yang dimaksud. "Dengan demikian, penggugat secara yuridis formal tidak dapat mengajukan gugatan," ujarnya.

Endar Sumarsono kuasa hukum tergugat I,II, III lainnya menambahkan gugatan yang dilayangkan SJU sebenarnya hanyalah persoalan harga. Pasalnya sebelumnya telah disepakati harga sebesar Rp 230.000 per m3, namun ia kembali mengubah harga itu dengan menaikkannya menjadi Rp 500.000 per m3 dan terakhir Rp 1 juta per m3. "Kami sudah sempat mediasi, tapi tidak damai," terangnya.

Endar bilang, dalam perjanjian sebelumnya mereka sepakat harga kayu sebesar Rp 230.000 per m3 dengan syarat kayu sudah di atas truk. Tapi SJU tidak melakukannya. 

Karena itu, kata Endar, kliennya akhirnya memakai jasa kontraktor dengan harga Rp 170.000 per m3. Akibatnya, harga kayu menjadi Rp 60.000 per m3.

Kasus ini sekarang tengah bergulir di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan