JAKARTA. Indar Atmanto, terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Pihaknya melaporkan lima Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memutus bersalah dirinya, Indosat dan IM2. Pengaduan ini menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Juli lalu. Majelis Hakim IM2 yang diadukan yakni Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo. Indar menuturkan, para terlapor tidak berlaku adil, tidak jujur, tidak disiplin, maupun tidak profesional menjalankan tugasnya. "Para terlapor keliru dalam menerapkan azas hukum," katanya, Senin (9/9).
Indar Atmanto adukan lima hakim tipikor ke KY
JAKARTA. Indar Atmanto, terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan internet Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Pihaknya melaporkan lima Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memutus bersalah dirinya, Indosat dan IM2. Pengaduan ini menyusul aduan serupa yang dilakukan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Juli lalu. Majelis Hakim IM2 yang diadukan yakni Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Ugo. Indar menuturkan, para terlapor tidak berlaku adil, tidak jujur, tidak disiplin, maupun tidak profesional menjalankan tugasnya. "Para terlapor keliru dalam menerapkan azas hukum," katanya, Senin (9/9).