JAKARTA. Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mengundang banyak komentar. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta Indar untuk ajukan Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh LBH Pers, Rudiantara lebih lanjut menyatakan keprihatinannya atas kasus yang membawa Indar Atmanto. "Kita ikuti saja proses hukumnya, dan tidak salahkan siapa-siapa, doakan proses hukum berjalan lancar," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/2). Sebelumnya, pada Juli 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz. Indar divonis empat tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,3 triliun.
Indar Atmanto diminta ajukan PK dalam waktu dekat
JAKARTA. Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mengundang banyak komentar. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta Indar untuk ajukan Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh LBH Pers, Rudiantara lebih lanjut menyatakan keprihatinannya atas kasus yang membawa Indar Atmanto. "Kita ikuti saja proses hukumnya, dan tidak salahkan siapa-siapa, doakan proses hukum berjalan lancar," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/2). Sebelumnya, pada Juli 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Indar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz. Indar divonis empat tahun penjara dan ganti rugi Rp 1,3 triliun.