KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyampaikan adanya keterkaitan judi
online dengan pinjaman
online dalam beberapa kasus. Terkait hal itu, Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan hal itu bisa dilihat dari data transaksi mencurigakan yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara rinci, ada transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan perjudian mencapai 11,84% dari total 94 ribu laporan pada 2022. Nailul menerangkan angka tersebut meningkat drastis dari 2020 yang hanya 1,6% laporan transaksi mencurigakan mengenai perjudian dari total 68 ribu laporan ke PPATK.
"Artinya, ada laporan mengenai perjudian yang meningkat hingga 10 kali lipat. Bisa saya bilang hal itu sangat berkaitan sekali antara judi
online dengan pinjaman
online," ucapnya.
Baca Juga: Indef: Ada Kecenderungan Peralihan Pengguna Kartu Kredit ke Fintech Lending Nailul menambahkan hal itu juga bisa dilihat dari data PPATK, yakni terdapat 69,9 juta transaksi mencurigakan yang dianalisis terkait dengan judi
online dan nominalnya sebesar Rp 69,6 triliun pada 2022. Adapun pertumbuhan pinjaman
online hingga Desember 2022 mencapai 71%, lalu 18% pada Juli 2023. Selain itu, Nailul menilai dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan dari Google Trends, yang mana ditemukan peningkatan tren pencarian untuk kata
zeus slot dan pinjaman
online sejak akhir tahun 2021 hingga akhir 2022. “Saya bisa bilang ini hati-hati. Saya menganggap judi
online ini sebagai katalisator pinjol yang macet dan bermasalah. Saya menganggap banyak masyarakat yang kalah judi
online terus meminjam lewat pinjol, lalu uangnya untuk main lagi,” katanya. Oleh karena itu, judi
online ini sangat berbahaya sekali. Dia pun mengutuk keras adanya promosi oleh
influencer yang berkaitan dengan judi
online di sosial media sehingga akhirnya berdampak buruk ke masyarakat. Sementara itu, Nailul juga menganggap aneh pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut ada usulan judi
online untuk diberikan pajak. Artinya, judi online menjadi legal. “Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Menkominfo bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi
online dikenakan pajak, tetapi dia yang menyampaikan ke publik bahwa judi
online ada rencana untuk diberikan pajak," ungkapnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Kartu Kredit Turun Saat Pinjaman Online Melonjak Nailul pun menyatakan setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang, termasuk judi
online, yang mana perjudian itu adalah ilegal secara hukum. "Jadi, saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menkominfo menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Nailul. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi