KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Berdasarkan pasal 1 PMK 197/2020 menyebutkan Kemenkeu telah menetapkan DAK nonfisik jenis baru yakni Dana Fasilitasi Penanaman Modal. DAK nonfisik ini memberikan dukungan dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menyebutkan bahwa dana fasilitasi penanaman modal diberikan sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.
INDEF: Dana fasilitas penanaman modal akan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK 48/2019 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Berdasarkan pasal 1 PMK 197/2020 menyebutkan Kemenkeu telah menetapkan DAK nonfisik jenis baru yakni Dana Fasilitasi Penanaman Modal. DAK nonfisik ini memberikan dukungan dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menyebutkan bahwa dana fasilitasi penanaman modal diberikan sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut.