KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) terikat dana repatriasi akan mengakhiri holding period sampai dengan akhir tahun 2019. Artinya mereka mempunyai pilihan untuk tetap menaruh dananya pasar keuangan Indonesia ataupun melemparnya ke luar negeri. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan dana repatriasi berpotensi mengganggu capital outflow yang berujung pada menipisnya cadangan devisa Indonesia. Baca Juga: Posisi cadev September merosot, ini kata ekonom Samuel Aset Manajemen
Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2019 senilai US$ 124,3 miliar. Angka tersebut anjlok hingga US$ 2,1 miliar dari Agustus 2019 yang sebesar US$ 126,4 miliar. Meski demikian capital outflow berasal dari berbagai sumber keuangan. Namun, Eny tidak memungkiri bahwasanya dana repatriasi yang merupakan warisan tax amnesty tersebut menjadi salah satu kontributor keluarnya dana pada investor. “Dana repatriasi sudah bukan menjadi kewajiban Wajib Pajak (WP) terkait, sehingga uangnya lari ke mana mau di taruh di mana saja bebas,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (7/10).