KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan mewajibkan para eksportir untuk mengonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang, bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, Perry belum bia memastikan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. “Dalam waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” tegas Perry dalam rapat kerja bersama komisi XI Dewak Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/8).
Indef desak BI segera keluarkan PBI konversi devisa hasil ekspor SDA, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan mewajibkan para eksportir untuk mengonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo bilang, bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, Perry belum bia memastikan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. “Dalam waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” tegas Perry dalam rapat kerja bersama komisi XI Dewak Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/8).