KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 1,73 triliun. Hal ini berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2018. "Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85%-100% terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 1,26 triliun," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, Minggu (1/9).
Indef: Diskon rokok membuat pendapatan PPh hilang Rp 1,73 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 1,73 triliun. Hal ini berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2018. "Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85%-100% terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 1,26 triliun," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, Minggu (1/9).