KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi bidang usaha batubara. Termasuk dengan tidak gampang mengobral insentif pajak di tengah tahun politik yang saat ini sedang bergulir. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menekankan, aturan yang tengah disusun oleh pemerintah itu harus sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Yakni untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang terbarukan ini. “Mandat utama dari UU minerba adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini yaitu melalui mekanisme tarif prevailing atau sesuai kebutuhan negara saat ini, di tengah tax ratio yang sangat rendah yaitu 10%-11%,” kata Abra kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Indef: Harus uji publik soal aturan penerimaan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi bidang usaha batubara. Termasuk dengan tidak gampang mengobral insentif pajak di tengah tahun politik yang saat ini sedang bergulir. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menekankan, aturan yang tengah disusun oleh pemerintah itu harus sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Yakni untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang terbarukan ini. “Mandat utama dari UU minerba adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini yaitu melalui mekanisme tarif prevailing atau sesuai kebutuhan negara saat ini, di tengah tax ratio yang sangat rendah yaitu 10%-11%,” kata Abra kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).