Indef: Kalau jumlah uang beredar naik signifikan akan menyebabkan hyper inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah disepakati.

Pasalnya, pembagian beban ini dilakukan untuk pembiayaan penanganan dampak dari pandemi Covid-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hampir mencapai Rp 700 triliun tersebut.

Sehingga, terkait skema tersebut di mana BI dalam situasi tidak pasti ini diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) melalui pasar primer.


Muncul kekhawatiran juga bahwa pasar akan menilai bahwa independensi BI akan menurun. Tak hanya itu, inflasi dan nilai tukar rupiah juga dikhawatirkan akan terganggu stabilitasnya.

Baca Juga: SBSN jangka pendek banyak dilirik investor, ini alasannya

Bhima Yudhistira, Ekonom INDEF menilai apabila melihat dari skema burden sharing tersebut yang dibagi dengan BI, dampak ke inflasi bisa saja terjadi sebab ada uang beredar yang bertambah di pasar tapi di saat yang bersamaan permintaan riil sebenarnya rendah.

“Kalau jumlah uang beredar naik signifikan akan menyebabkan inflasi bahkan worst scenario nya hyper inflasi,” tegas Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Jika melihat jumlah uang beredar per Mei 2020 dalam arti luas (M2) jumlahnya mencapai Rp6.468 triliun, sehingga jika ada penambahan dari skema burden sharing sebesar Rp 397,5 triliun artinya ada tambahan 6,14% uang beredar baru.

“Ini bisa dikatakan sebagai asumsi tambahan inflasinya. Tapi itu kan belum menghitung adanya dampak inflasi dari sisi pangan misalnya karena gangguan produksi pangan saat pandemi,” Tandasnya.

Baca Juga: Burden sharing BI-Kemenkeu jadi sentimen positif lelang SBSN 7 Juli 2020

Bhima menilai, bisa jadi nantinya akan lebih tinggi dari tambahan inflasi 6%. Sehingga ini yang perlu diantisipasi.

Sebab, inflasi yang terlalu tinggi juga dapat berimbas pada tekanan kenaikan suku bunga serta dapat menggerus daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto