KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Peningkatan ini akan dimulai pada tahun depan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RPP) yang diterima Kontan.co.id, rencananya, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022 dan kemudian menyusul menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, rencana peningkatan PPN menjadi 12% dalam periode tersebut akan memberatkan pemerintahan baru.
Indef: Kenaikan PPN ke 12% bisa saja memberatkan pemerintahan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Peningkatan ini akan dimulai pada tahun depan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RPP) yang diterima Kontan.co.id, rencananya, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022 dan kemudian menyusul menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, rencana peningkatan PPN menjadi 12% dalam periode tersebut akan memberatkan pemerintahan baru.