KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, rencana pemerintah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) perlu mempertimbangkan industri hasil tembakau yang banyak melibatkan pemangku kepentingan. Menurutnya, instrumen cukai tidak cukup menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Dus, Ahmad bilang, bila tarif cukai naik hanya akan berdampak ke penerimaan negara. Sementara, dampaknya akan melebar ke mata rantai industri hasil tembakau mulai dari petani, penurunan volume produksi rokok, ekspor menurun, bahkan pemutusan hubungan kerja. Baca Juga: Cukai rokok bakal naik tahun depan, ini kata Bupati Temanggung
Indef: Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 harus komprehensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, rencana pemerintah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) perlu mempertimbangkan industri hasil tembakau yang banyak melibatkan pemangku kepentingan. Menurutnya, instrumen cukai tidak cukup menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Dus, Ahmad bilang, bila tarif cukai naik hanya akan berdampak ke penerimaan negara. Sementara, dampaknya akan melebar ke mata rantai industri hasil tembakau mulai dari petani, penurunan volume produksi rokok, ekspor menurun, bahkan pemutusan hubungan kerja. Baca Juga: Cukai rokok bakal naik tahun depan, ini kata Bupati Temanggung