KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai perlu dibatasi secara jelas agar tidak mengganggu independensi otoritas keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai keterlibatan Danantara harus dibedakan secara tegas antara sekadar memberikan masukan dengan menjadi anggota yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Menurut Rizal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur secara jelas komposisi anggota KSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
INDEF: Kewenangan Danantara di KSSK Harus Dibatasi dengan Jelas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai perlu dibatasi secara jelas agar tidak mengganggu independensi otoritas keuangan maupun menimbulkan persoalan hukum. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai keterlibatan Danantara harus dibedakan secara tegas antara sekadar memberikan masukan dengan menjadi anggota yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Menurut Rizal, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur secara jelas komposisi anggota KSSK yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).