KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan utang luar negeri (ULN) oleh korporasi dinilai makin membaik. Hal itu ditunjukkan Bank Indonesia (BI) melalui tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) yang menunjukkan tren meningkat sejak awal diimplementasikan 2015 lalu. BI mencatat, kepatuhan korporasi meningkat pada tiga kewajiban utama untuk memenuhi KPPK, yaitu kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang. Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan tiga bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8%, sedangkan untuk periode 3-6 bulan ke depan tingkat kepatuhan rata-rata 93,3%. Kewajiban rasio likuiditas minimum juga meningkat yaitu rata-rata 87,8, sedangkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang mencapai 74,7%.
Indef: Korporasi mesti tetap hati-hati kelola risiko utang luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan utang luar negeri (ULN) oleh korporasi dinilai makin membaik. Hal itu ditunjukkan Bank Indonesia (BI) melalui tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) yang menunjukkan tren meningkat sejak awal diimplementasikan 2015 lalu. BI mencatat, kepatuhan korporasi meningkat pada tiga kewajiban utama untuk memenuhi KPPK, yaitu kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang. Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan tiga bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8%, sedangkan untuk periode 3-6 bulan ke depan tingkat kepatuhan rata-rata 93,3%. Kewajiban rasio likuiditas minimum juga meningkat yaitu rata-rata 87,8, sedangkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang mencapai 74,7%.