KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur e-commerce lewat beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ada sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut yang menimbulkan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan. Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, peran ekonomi digital dalam perekonomian memang semakin besar dari hari ke hari. Mengutip data Indikator Consumer Survey, Esther menyebut, total kontribusi ekonomi digital terhadap PDB Indonesia mencapai Rp 814 triliun atau setara 5,5% PDB pada tahun 2018.
Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur e-commerce lewat beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ada sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut yang menimbulkan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan. Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, peran ekonomi digital dalam perekonomian memang semakin besar dari hari ke hari. Mengutip data Indikator Consumer Survey, Esther menyebut, total kontribusi ekonomi digital terhadap PDB Indonesia mencapai Rp 814 triliun atau setara 5,5% PDB pada tahun 2018.