KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar pasal yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT) dibatalkan atau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun, apabila RPP tersebut tetap kekeh untuk diterapkan, maka Indef menyampaikan beberapa rekomendasi dan sarannya kepada pemerintah. Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan instrumen penerimaan negara baru, selain daripada cukai hasil tembakau.
Indef Minta Pemerintah Siapkan Instrumen Penerimaan Baru Jika RPP Kesehatan Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar pasal yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT) dibatalkan atau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun, apabila RPP tersebut tetap kekeh untuk diterapkan, maka Indef menyampaikan beberapa rekomendasi dan sarannya kepada pemerintah. Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan instrumen penerimaan negara baru, selain daripada cukai hasil tembakau.