INDEF: Negara Bisa Kehilangan Pajak Rp 6 Triliun dari Program MBG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerimaan pajak dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan dapat mencapai hingga Rp 6 triliun per tahun apabila dana operasional yang diterima pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai objek pajak.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai besarnya potensi penerimaan tersebut bergantung pada porsi dana program yang dialokasikan sebagai insentif operasional dan perlakuan perpajakannya.

Menurut Rizal, jika mengacu pada pagu anggaran MBG tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp 170 triliun hingga Rp 180 triliun, dan diasumsikan sekitar 10% hingga 15% dari dana tersebut dialokasikan sebagai insentif operasional bagi dapur atau SPPG, maka nilai dana yang berpotensi menjadi objek pajak berkisar Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.


Baca Juga: Cadangan Beras Pemerintah Tembus 7,75 Juta Ton, Ini Alokasi Penyalurannya

"Apabila dana dianggap sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian DJP, maka dengan tarif PPh Badan efektif sekitar 20% hingga 22%, potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun berada pada kisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun," ujar Rizal kepada Kontan, Jumat (19/6).

Meski demikian, ia menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat indikatif karena sangat bergantung pada struktur badan usaha penerima dana, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan pemerintah.

Rizal menilai persoalan utama dalam polemik perpajakan MBG bukan semata-mata terkait tambahan atau kehilangan penerimaan negara. Menurutnya, yang lebih penting adalah kepastian hukum dan penerapan prinsip kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field).

Ia mengingatkan bahwa apabila pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional dibebaskan dari kewajiban pajak melalui klasifikasi hibah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam sistem perpajakan dan membuka ruang praktik penghindaran pajak (tax avoidance) di sektor lain.

Oleh karena itu, Rizal mendorong pemerintah untuk memperjelas desain kebijakan MBG dengan memisahkan secara tegas antara hibah murni yang bersifat sosial dan pembayaran atas aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan.

Menurut dia, pemisahan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus menghindari potensi kehilangan penerimaan negara hingga beberapa triliun rupiah per tahun.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang dapat muncul dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, salah satu perhatian DJP adalah adanya surat edaran yang diterbitkan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Efek Suku Bunga Tinggi, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Bergerak Melambat

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Menurut Bimo, penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BGN sebelumnya juga mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak. 

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya," kata Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News