KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ada beberapa hal yang tak jelas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Beleid yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut dianggap belum cukup komprehensif dalam mengatur beberapa hal penting terkait akitivitas usaha e-commerce. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai, setidaknya ada empat hal yang mesti diperhatikan dan diperjelas pemerintah dalam pengaturan usaha e-commerce. Di antaranya, model bisnis dalam PMSE, klasifikasi pelaku usaha di PMSE, pelaku usaha temporer, dan potensi perpindahan dari e-commerce ke media sosial.
Indef: Pemerintah mesti perjelas beberapa poin dalam PP e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ada beberapa hal yang tak jelas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Beleid yang mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut dianggap belum cukup komprehensif dalam mengatur beberapa hal penting terkait akitivitas usaha e-commerce. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai, setidaknya ada empat hal yang mesti diperhatikan dan diperjelas pemerintah dalam pengaturan usaha e-commerce. Di antaranya, model bisnis dalam PMSE, klasifikasi pelaku usaha di PMSE, pelaku usaha temporer, dan potensi perpindahan dari e-commerce ke media sosial.