KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merencanakan penyesuaian kebijakan terkait kewajiban penyediaan kuota produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 30% di ritel modern untuk dialihkan ke skema kemitraan yang lebih fleksibel. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman menilai, rencana perubahan kuota produk UMKM menjadi skema kemitraan perlu dibedakan secara jelas dari kewajiban ruang promosi 30% yang menurut Mendag tetap berlaku. "Fleksibilitas dapat meningkatkan efisiensi ritel, tetapi tanpa perlindungan posisi tawar, UMKM berisiko semakin sulit mengakses pasar. Konsumen pun belum tentu menikmati harga lebih murah," ujar Rizal kepada Kontan, Senin (19/10/2026). Baca Juga: SPKS Minta Pemerintah Percepat Legalitas Kebun Sawit Petani Hadapi EUDR Rizal menjelaskan bahwa pelonggaran kewajiban tersebut harus tetap disertai dengan kepastian akses pasar dan jaminan persaingan usaha yang sehat. Guna mencegah pemindahan beban risiko secara sepihak kepada pelaku usaha kecil, skema kemitraan yang baru harus memuat transparansi tata kelola. "Kemitraan harus menjamin kurasi transparan, biaya pemasaran wajar, pembayaran tepat waktu, dan pembagian risiko retur yang adil," kata Rizal. Pemerintah juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam membantu peningkatan mutu, fasilitasi sertifikasi, serta efisiensi distribusi agar produk UMKM memiliki daya saing tinggi dan menguntungkan bagi pengelola ritel. Menurut Rizal, tingkat keberhasilan kebijakan kemitraan tidak lagi bisa diukur hanya dari jumlah barang yang dipajang di rak toko. "Ukuran keberhasilannya adalah pesanan berulang dan kenaikan pendapatan bersih UMKM, apalagi produk yang terpajang belum tentu menghasilkan usaha yang berkelanjutan," jelasnya. Di sisi lain, Rizal mengungkapkan penerapan aturan kuota secara kaku membawa konsekuensi efisiensi bagi pengelola ritel, meski pelepasan kewajiban tanpa solusi juga berisiko tinggi. “Biaya peluang kuota yang kaku adalah ruang jual dan modal kerja yang tertahan pada produk berperputaran rendah. Sebaliknya, pelepasan kewajiban tanpa pengganti dapat menghilangkan kesempatan UMKM memperbesar usaha dan menciptakan pekerjaan," jelasnya. Sebagai solusi yang berimbang, ia mendorong hadirnya skema kemitraan yang adaptif dan berorientasi pada pendampingan. "Jalan tengahnya ialah akses uji pasar bergilir, pendampingan terarah, dan evaluasi penjualan. Efisiensi tidak boleh dicapai dengan sekadar memindahkan biaya serta risiko kepada UMKM yang posisi tawarnya lebih lemah," tuturnya. Baca Juga: Turrima Agro Menjajaki Pengembangan Pabrik Pupuk Organik di Kamerun
INDEF: Penghapusan Kewajiban Produk UMKM di Ritel Modern Berisiko Batasi Akses Pasar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merencanakan penyesuaian kebijakan terkait kewajiban penyediaan kuota produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 30% di ritel modern untuk dialihkan ke skema kemitraan yang lebih fleksibel. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman menilai, rencana perubahan kuota produk UMKM menjadi skema kemitraan perlu dibedakan secara jelas dari kewajiban ruang promosi 30% yang menurut Mendag tetap berlaku. "Fleksibilitas dapat meningkatkan efisiensi ritel, tetapi tanpa perlindungan posisi tawar, UMKM berisiko semakin sulit mengakses pasar. Konsumen pun belum tentu menikmati harga lebih murah," ujar Rizal kepada Kontan, Senin (19/10/2026). Baca Juga: SPKS Minta Pemerintah Percepat Legalitas Kebun Sawit Petani Hadapi EUDR Rizal menjelaskan bahwa pelonggaran kewajiban tersebut harus tetap disertai dengan kepastian akses pasar dan jaminan persaingan usaha yang sehat. Guna mencegah pemindahan beban risiko secara sepihak kepada pelaku usaha kecil, skema kemitraan yang baru harus memuat transparansi tata kelola. "Kemitraan harus menjamin kurasi transparan, biaya pemasaran wajar, pembayaran tepat waktu, dan pembagian risiko retur yang adil," kata Rizal. Pemerintah juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam membantu peningkatan mutu, fasilitasi sertifikasi, serta efisiensi distribusi agar produk UMKM memiliki daya saing tinggi dan menguntungkan bagi pengelola ritel. Menurut Rizal, tingkat keberhasilan kebijakan kemitraan tidak lagi bisa diukur hanya dari jumlah barang yang dipajang di rak toko. "Ukuran keberhasilannya adalah pesanan berulang dan kenaikan pendapatan bersih UMKM, apalagi produk yang terpajang belum tentu menghasilkan usaha yang berkelanjutan," jelasnya. Di sisi lain, Rizal mengungkapkan penerapan aturan kuota secara kaku membawa konsekuensi efisiensi bagi pengelola ritel, meski pelepasan kewajiban tanpa solusi juga berisiko tinggi. “Biaya peluang kuota yang kaku adalah ruang jual dan modal kerja yang tertahan pada produk berperputaran rendah. Sebaliknya, pelepasan kewajiban tanpa pengganti dapat menghilangkan kesempatan UMKM memperbesar usaha dan menciptakan pekerjaan," jelasnya. Sebagai solusi yang berimbang, ia mendorong hadirnya skema kemitraan yang adaptif dan berorientasi pada pendampingan. "Jalan tengahnya ialah akses uji pasar bergilir, pendampingan terarah, dan evaluasi penjualan. Efisiensi tidak boleh dicapai dengan sekadar memindahkan biaya serta risiko kepada UMKM yang posisi tawarnya lebih lemah," tuturnya. Baca Juga: Turrima Agro Menjajaki Pengembangan Pabrik Pupuk Organik di Kamerun