KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daya tahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020 makin melemah, sering dengan penerimaan pajak yang lesu. Sehingga, pemerintah memangkas anggaran belanja dibanding menambah utang baru agar defisit akhir tahun tetap di level 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB). Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda menjelaskan ada beberapa catatan penerimaan pajak pasca pandemi Covid-19 yakni realisasi penerimaan pajak dinilai akan sulit mencapai target Perpres 72/2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Baca Juga: Faisal Basri kritik turunnya penerimaan pajak dan utang yang menumpuk
Menurutnya, penerimaan pajak yang loyo ini sudah sejak tahun lalu sebelum adanya pandemi Covid-19. sehingga dengan adanya krisis ini menyebabkan penerimaan pajak makin merosot tajam. Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak sampai saat ini baru mencapai 50% dari target yang ditetapkan. Jika di rinci berdasarkan data perhitungan Indef, penerimaan pajak Pph baru sekitar 55,13% dari Perpres 72/2020, kemudian Pph Migas sekitar 62,01% dan Pph non migas 54,79%.