KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak dari aturan PPh pasal 22 yang mengatur barang impor dinilai tidak akan berdampak besar pada perekonomian. Justru akan menimbulkan efek negatif. Bhima Yudhistira, Ekonom Indef mengungkapkan aturan ini tidak akan berdampak banyak pada pengendalian current account defisit (CAD). "Pengendalian barang impor yang jumlah totalnya 1.147 pos tarif barang nilainya dari Januari-Agustus berkisar US$ 5 miliar. Itu kan hanya 5,5% dari total impor non migas, " ujar Bhima pada Kontan.co.id. Kamis (6/9).
Selanjutnya ia bilang dampak ke penerimaan pajak juga tidak terlalu besar karena memang tujuanya bukan untuk gali penerimaan. Yang lebih signifikan adalah pengendalian bahan baku untuk proyek infrastruktur dan impor migas.