INDEF: Proyek reklamasi Jakarta butuh kepastian



JAKARTA. Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finace (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, keputusan moratorium proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang disepakati pemerintah dan DPR belum memiliki kepastian tetap. Menurutnya, apa pun keputusan yang diambil bila dilihat dari kaca mata ekonomi, harus memiliki kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara kebijakan penghentian sementara reklamasi sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Ada baiknya, menurut dia, masa penghentian sementara ini dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.

"Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable. "Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa," kata Enny dalam keterangan tertulis, Minggu (29/5).


Sejatinya, kata dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain, sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.

“Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,” katanya.

Sementara itu, pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, dengan tidak dilanjutkan sementara saja sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, selain sangat merugikan bagi pelaku bisnis, apalagi jika sampai proyek yang sudah berjalan ini dibatalkan begitu saja.

Terkait reklamasi, saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini