INDEF: Rasio Utang 40% PDB Tak Bisa Jadi Satu-satunya Ukuran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti, narasi pemerintah yang mengklaim kondisi utang Indonesia masih aman hanya karena rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 40%. Menurut INDEF, ukuran tersebut terlalu sederhana dan berpotensi menyesatkan apabila dijadikan satu-satunya indikator kesehatan fiskal.

Dalam rilis laporannya yang terbaru, INDEF mencatat rasio utang pemerintah telah mencapai 40,75% terhadap PDB.

Sementara itu, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia hingga Mei 2026 mencapai US$ 444,4 miliar atau tumbuh 2,1% secara tahunan (year on year/YoY). Di sisi lain, Indonesia masih mempertahankan peringkat utang jangka panjang BBB dari S&P Global Ratings dengan outlook stabil.


Pemerintah sebelumnya menegaskan posisi utang Indonesia masih jauh di bawah batas aman 60% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Urus Pajak, Ini Batasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan membandingkan rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara maju, seperti Singapura yang mencapai sekitar 275% PDB, Jepang sekitar 170% PDB, Amerika Serikat di atas 100% PDB, serta Jerman sekitar 60% PDB.

Namun, menurut INDEF, perbandingan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang setara. Lembaga itu menilai Singapura tidak bisa dijadikan pembanding langsung karena memiliki struktur fiskal yang sangat berbeda.

Meski rasio utangnya jauh lebih tinggi, Singapura merupakan net creditor, bukan net debtorSelain itu, Pemerintah Singapura juga secara konstitusi dilarang menerbitkan utang untuk membiayai belanja rutin.

Sebagian besar surat utang Singapura diterbitkan untuk kepentingan investasi melalui Central Provident Fund (CPF), Government of Singapore Investment Corporation (GIC), serta cadangan devisa Monetary Authority of Singapore (MAS). Karena aset negara jauh melampaui kewajibannya, Singapura memperoleh peringkat kredit AAA dan bahkan dikategorikan IMF sebagai negara tanpa utang bersih (no net debt). "Kalau dibandingkan, rasio utang Indonesia dengan Singapura itu seperti membandingkan cicilan KPR dengan portofolio investasi. Sama-sama tercatat sebagai utang, tetapi substansinya berbeda," tulis INDEF, dikutip Minggu (26/7/2026).

INDEF juga mengingatkan bahwa persoalan utang Indonesia bukan hanya terletak pada besarannya, tetapi juga pada struktur pembiayaannya. Berbeda dengan Jepang, Amerika Serikat, dan Jerman yang mayoritas menerbitkan utang dalam mata uang domestik, Indonesia masih memiliki porsi utang dalam valuta asing.

Akibatnya, setiap pelemahan nilai tukar rupiah akan langsung meningkatkan nilai kewajiban pemerintah dalam rupiah, meski tidak ada penarikan utang baru. Kondisi tersebut, menurut INDEF, tengah terjadi saat ini.

Baca Juga: Skema Kontrak PSEL Menguntungkan Investor, Ekonom Ingatkan Beban Subsidi Negara

Pelemahan rupiah hingga menembus Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), dengan kurs JISDOR mencapai Rp 18.401 per dolar AS pada 16 Juli 2026, membuat nilai utang luar negeri pemerintah membengkak akibat efek valuasi kurs.

Fenomena ini dikenal dalam literatur ekonomi sebagai original sin, yakni ketergantungan negara berkembang terhadap pembiayaan dalam mata uang asing yang membuat posisi fiskal rentan terhadap gejolak nilai tukar.

Selain risiko kurs, INDEF juga mengkritisi semakin besarnya beban bunga utang terhadap penerimaan negara.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 599,44 triliun untuk pembayaran bunga utang dari total target pendapatan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun. Dengan demikian, sekitar 19% pendapatan negara hanya digunakan untuk membayar bunga utang.

"Itu artinya dari setiap Rp 100 yang masuk ke kas negara, sekitar Rp 19 langsung habis untuk membayar bunga utang sebelum digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur," tulis INDEF.

Menurut INDEF, indikator kemampuan membayar bunga utang terhadap pendapatan negara jauh lebih penting dibanding sekadar melihat rasio utang terhadap PDB.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap

"Jadi pernyataan Menteri Keuangan tidak bisa diinterpretasikan sesederhana itu. Utang dibayar dari pendapatan negara, bukan dari PDB. Sementara ruang fiskal pemerintah juga terbatas karena rasio pajak Indonesia selama 2020–2024 hanya berkisar 8% hingga 10% dari PDB," tulis INDEF.

Di sisi lain, INDEF mencatat kepemilikan investor asing di Surat Berharga Negara (SBN) terus menyusut menjadi hanya 12,58%, level terendah dalam 19 tahun. Pada periode 2014–2017, investor asing masih menguasai hampir 40% pasar SBN.

Penurunan tersebut memang membuat pasar obligasi domestik lebih tahan terhadap risiko capital flight. Namun, INDEF mengingatkan bahwa kondisi itu juga menunjukkan semakin besarnya ketergantungan pemerintah terhadap likuiditas domestik, termasuk melalui instrumen Bank Indonesia seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Menurut INDEF, meningkatnya peran Bank Indonesia dalam menyerap surat utang pemerintah perlu diawasi agar tidak mengganggu independensi kebijakan moneter.

Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menambahkan akumulasi utang yang terus meningkat berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah.

"Akumulasi kenaikan utang luar negeri pemerintah secara berkelanjutan akan mereduksi fleksibilitas belanja fiskal. Ruang gerak pemerintah dalam mendanai program prioritas nasional akan menjadi lebih sempit," ujar Esther.

Baca Juga: Industri Dapat Angin Segar, Impor MRO dan LPG Kini Bebas Bea Masuk

INDEF menegaskan, utang merupakan instrumen pembiayaan yang lazim digunakan pemerintah. Namun, utang seharusnya diarahkan untuk membiayai sektor-sektor produktif yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara pada masa depan, bukan sekadar menjadi sumber pembiayaan defisit anggaran.

Karena itu, menurut INDEF, menilai keamanan utang Indonesia tidak cukup hanya melihat rasio utang terhadap PDB. Yang jauh lebih penting adalah mencermati kemampuan negara membayar utang dari pendapatannya, komposisi mata uang utang, struktur kepemilikan investor, serta pemanfaatan utang untuk kegiatan yang produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News