KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 (PMA.37/2017) yang menganulir 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek memicu kegamangan. Hal itu berujung meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online. Gelombang aksi penolakan taksi online oleh operator angkutan umum konvensional kembali mencuat di beberapa daerah. Bahkan, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan larangan beroperasinya angkutan online sampai revisi PM.26/2017 selesai dan dikeluarkan pada tanggal 1 November 2017 demi menjaga situasi tetap kondusif. Maraknya penolakan dan pelarangan terhadap angkutan online sebenarnya bermuara pada kesalahpahaman banyak pihak atas status angkutan online, terutama yang beroda empat pasca keluarnya PMA.37/2017.
Indef: Regulasi angkutan online harus berkeadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 (PMA.37/2017) yang menganulir 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek memicu kegamangan. Hal itu berujung meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online. Gelombang aksi penolakan taksi online oleh operator angkutan umum konvensional kembali mencuat di beberapa daerah. Bahkan, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan larangan beroperasinya angkutan online sampai revisi PM.26/2017 selesai dan dikeluarkan pada tanggal 1 November 2017 demi menjaga situasi tetap kondusif. Maraknya penolakan dan pelarangan terhadap angkutan online sebenarnya bermuara pada kesalahpahaman banyak pihak atas status angkutan online, terutama yang beroda empat pasca keluarnya PMA.37/2017.