KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman menilai, terdapat kecenderungan resentralisasi fiskal ketika semakin banyak program strategis di daerah dibiayai dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat. Menurut Rizal, persoalan utama bukan hanya mengenai kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) secara nominal, tetapi juga apakah peningkatan tersebut diikuti dengan bertambahnya ruang diskresi fiskal pemerintah daerah. Adapun kenaikan TKD 2027 menjadi sekitar Rp 735 triliun atau meningkat sekitar 5,5% dibandingkan outlook 2026 yang sekitar Rp 697 triliun.
"Jika tidak, belanja produktif daerah bisa tertekan dan multiplier ekonomi lokal melemah," ujar Rizal kepada Kontan, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tata Kelola MBG Beres 2 Bulan, Tahan Pembukaan Dapur Baru Kondisi tersebut berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi karena pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas untuk berperan sebagai shock absorber ketika terjadi tekanan ekonomi.
PAD Masih Tertekan
Di sisi lain, kondisi penerimaan daerah juga menunjukkan tantangan terhadap kemandirian fiskal. Pemerintah mencatat total realisasi pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai Rp 606,8 triliun hingga 31 Juli 2026. Angka tersebut turun sekitar 12,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 691,8 triliun. Menurut Rizal, penguatan PAD tetap perlu dilakukan untuk memperbesar kapasitas fiskal daerah. Namun, upaya tersebut sebaiknya tidak ditempuh dengan menaikkan tarif pajak daerah semata. "Penguatan PAD jangan ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui perluasan basis ekonomi, optimalisasi aset, digitalisasi penerimaan, dan peningkatan kepatuhan," jelasnya. Ia menilai, perluasan basis ekonomi daerah menjadi penting agar peningkatan PAD tidak justru membebani aktivitas ekonomi yang sudah berjalan. Dengan basis ekonomi yang lebih kuat, peningkatan penerimaan daerah dapat berlangsung secara lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Zulhas Targetkan 75% Masalah Sampah Indonesia Tuntas pada 2029 Risiko Bencana ke Ekonomi Daerah
Rizal menambahkan, risiko terhadap ekonomi daerah menjadi semakin besar ketika ruang fiskal yang sempit berhadapan dengan meningkatnya bencana ekologis dan hidrometeorologi. Apabila struktur APBD terlalu kaku, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi, tanggap darurat, maupun pemulihan bencana akan melemah. "Dampaknya langsung ke PDRB melalui kerusakan infrastruktur, terganggunya produksi, UMKM, tenaga kerja, dan investasi," katanya.
Karena itu, menurut Rizal, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah jangan sampai hanya menghasilkan desentralisasi secara administratif, tetapi pada saat yang sama terjadi resentralisasi fiskal. "Pusat tetap perlu mengendalikan program prioritas, tetapi daerah harus memiliki fiscal space yang cukup untuk merespons kebutuhan dan risiko lokal," ujarnya. Dengan demikian, menurut Rizal ukuran keberhasilan TKD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan kepada daerah, tetapi juga dari seberapa jauh transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas ekonomi daerah dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah merespons berbagai tekanan ekonomi maupun risiko lokal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News