KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pelarangan penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit yang diusulkan Kemenkop-UKM bisa efektif menekan perdagangan barang impor di e-commerce maupun social commerce di Indonesia. Peneliti INDEF Nailul Huda menuturkan bahwa kebijakan pelarangan barang impor maksimal US$ 100 ini akan efektif menekan perdagangan barang impor dengan sistem cross border commerce. Di mana, jenis barang impor ini penjualnya berada di luar negeri dan pengirimannya pun dari luar Indonesia (biasanya China).
Indef: Revisi Permendag Efektif Tekan Bisnis Cross Border E-Commerce, Tapi..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pelarangan penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit yang diusulkan Kemenkop-UKM bisa efektif menekan perdagangan barang impor di e-commerce maupun social commerce di Indonesia. Peneliti INDEF Nailul Huda menuturkan bahwa kebijakan pelarangan barang impor maksimal US$ 100 ini akan efektif menekan perdagangan barang impor dengan sistem cross border commerce. Di mana, jenis barang impor ini penjualnya berada di luar negeri dan pengirimannya pun dari luar Indonesia (biasanya China).