KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus ikut mendorong peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia. Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar kemudahan berbisnis di Indonesia bisa naik ke peringkat 60. Sebab, salah satu aspek penilaian World Bank dalam laporan EoDB yakni kemudahan dunia usaha dalam membayar pajak. Menurut Bhima hanya dengan berbekal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Perizinan dari Kementerian/Lembaga (K/L), tidaklah cukup. Karenanya, Inpres 7/2019 hanya sebatas pemusatan izin 22 K/L lewat satu pintu yakni Online Singgle Submission (OSS) portal milik BKPM.
Indef sebut Ditjen Pajak harus ikut campur tingkatkan peringkat EoDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus ikut mendorong peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia. Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar kemudahan berbisnis di Indonesia bisa naik ke peringkat 60. Sebab, salah satu aspek penilaian World Bank dalam laporan EoDB yakni kemudahan dunia usaha dalam membayar pajak. Menurut Bhima hanya dengan berbekal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Perizinan dari Kementerian/Lembaga (K/L), tidaklah cukup. Karenanya, Inpres 7/2019 hanya sebatas pemusatan izin 22 K/L lewat satu pintu yakni Online Singgle Submission (OSS) portal milik BKPM.