KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menyiasati defisit transaksi berjalan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah disiapkan, guna mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). RPP tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini, dan bisa diterapkan mulai 1 Januari 2019. Pengaturan kewajiban tersebut hanya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor, yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan dan Perikanan. Menurut pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P.G. Talattof, kebijakan ini sejatinya bukan hal yang baru, karena sudah diatur oleh sejumlah peraturan sebelumnya. Hal itu antara lain dapat dilihat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Namun, sejumlah peraturan tersebut tampaknya tak cukup memuaskan. Sebab, saat ini DHE yang masuk ke dalam negeri baru sekitar 90%, sedangkan yang dikonversikan ke rupiah baru ada di angka 15%.
Indef soal revisi DHE tambang: Ini bukan barang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menyiasati defisit transaksi berjalan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah disiapkan, guna mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). RPP tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini, dan bisa diterapkan mulai 1 Januari 2019. Pengaturan kewajiban tersebut hanya diberlakukan untuk komoditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor, yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan dan Perikanan. Menurut pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P.G. Talattof, kebijakan ini sejatinya bukan hal yang baru, karena sudah diatur oleh sejumlah peraturan sebelumnya. Hal itu antara lain dapat dilihat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Namun, sejumlah peraturan tersebut tampaknya tak cukup memuaskan. Sebab, saat ini DHE yang masuk ke dalam negeri baru sekitar 90%, sedangkan yang dikonversikan ke rupiah baru ada di angka 15%.