KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuat proyeksi jika keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak. Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan. Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, peran KEK terhadap perekonomian sangat signifikan, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional. “Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK,” kata Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Indef: UU Cipta Kerja fasilitasi UMKM dan koperasi lebih berkembang dan mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuat proyeksi jika keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak. Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan. Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, peran KEK terhadap perekonomian sangat signifikan, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional. “Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK,” kata Andry Satrio Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/11).