Indeks antikorupsi di 2013 mengalami perbaikan



JAKARTA. Gencarnya penananganan kasus korupsi di Indonesia dinilai telah berkontribusi dalam memperbaiki persepsi masyarakat terhadap perbuatan korupsi.

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2013 Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya.

Hasil survei itu menyebutkan, IPAK pada tahun 2013 sebesar 3,63, naik 0,08 poin dari tahun 2012 tingkat IPAK hanya sebesar 3,55.


“Jika dikategorikan dengan indeks sebesar itu masyarakat kita bisa disebut anti korupsi,” ujar Kepala BPS Suryamin, kepada wartawan kamis (2/1) di Jakarta.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan di 33 provinsi dalam rentang waktu antara tanggal 1-15 November 2013, dengan sample 10.000 rumah tangga.

Survei ini dibuat untuk mengetahui tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi. Caranya, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait perilaku anti korupsi.

Salah satu bentuk pertanyaan yang disampaikan kepada responden adalah, bagaimana sikap seorang isteri apabila menerima uang dari suami, diluar penghasilannya.

Suryamin bilang pertanyaan ini merupakan cerminan perilaku anti korupsi.“Tiga dari empat responden menganggap uang tersebut tidak wajar bila diterima,” kata Suryamin.

Meski demikian, menurutnya, masih ada masyarakat yang masih menilai perilaku anti korupsi tersebut bisa diterima dengan kondisi masyarakat.

Beberapa perilaku yang mencerminkan itu adalah masih ada pemberian upah atau uang "saku" kepada pejabat negara, hanya demi diperlancar urusannya.

Namun, dengan semakin gencarnya pemberitaan mengenai kasus korupsi dan hukuman yang tinggi dijatuhkan membuat masyarakat lebih banyak menolak perilaku koruptif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan